Pemerintah telah mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng pada Rabu (16/3). Ketentuan harga sebelumnya, yaitu minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp 14 ribu per liter.<br /><br />Dengan aturan baru, pemerintah hanya memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Harganya di tingkat konsumen adalah Rp 14 ribu per liter. <br />Di luar itu, harga minyak goreng menyesuaikan dengan nilai keekonomiannya. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng di pasar modern dan tradisional. <br /><br />======================================================<br /><br />Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData<br /><br />Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.<br /><br />Official Website : https://katadata.co.id/<br />Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia<br />Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid<br />Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/<br />Twitter : https://twitter.com/katadatacoid